Petugas Kesehatan Haji Indonesia


FAQ

  • Pertanyaan :
    Assalamualaikum Wr Wb. Kami adalah peserta pelatihan PKHI tahun 2013 yang tidak diberangkatkan menjadi TKHI tahun 2013 dikarenakan adanya pemotongan kuota haji. Apakah kami akan diberangkatkan pada tahun 2014 tanpa harus mengikuti seleksi TKHI kembali?


    Jawaban:

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Bagi calon petugas yang telah terpilih melalui seleksi Rekrutmen tahun 2013 dan tidak diberangkatkan dikarenakan pemangkasan kuota jemaah haji, maka:
    - Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 287/MENKES/SK/VIII/2013 tentang Tim Kesehatan Haji Indonesia Tahun 2013 M/ 1434 H Untuk Kouta 211.000 Jemaah, nama petugas TKHI yang masuk dalam daftar surat keputusan tersebut akan di-PRIORITAS-kan untuk ditugaskan pada tahun 2014 dengan tetap mengikuti proses administrasi rekrutmen PKHI tahun 2014. Prioritas penugasan di-KECUALI-kan bagi petugas TKHI yang terbukti melanggar ketentuan dan aturan aturan berlaku.
    - Proses adminitrasi rekrutmen yang dimaksud adalah: pembuatan akun, pengambilan formulir dan Nomor Register (NR). Calon petugas juga tetap diwajibkan untuk mengikuti proses pelatihan kompetensi dan integrasi.

  • Pertanyaan :
    Assalamualaikum Wr Wb. Bpk/Ibu…. Mohon informasi persyaratan, waktu dan cara pendaftaran TKHI?


    Jawaban:

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Berikut informasi tentang persyaratan, waktu dan cara pendaftaran:
    - Waktu : Tahapan rekrutmen PKHI Tahun 2014 sudah dimulai sejak tanggal 2 Januari 2014, berupa pembuatan akun peminat. Jadual pelaksanaan akan disampaikan/diumumkan secara tentatif sesuai kronologis tahapan melalui website.
    - Cara : Pembuatan Akun merupakan proedur wajib. Peminat harus memiliki SATU Akun saja dan mengisi data secara benar dan lengkap melalui aplikasi online pada alamat: www.puskeshaji.depkes.go.id/webs/ kemudian klik ikon info rekrutmen atau http://puskeshaji.depkes.go.id/rekrutmen/.
    - Persyaratan : Persyaratan akan diinformasikan sesuai dengan tahapan yang akan berlangsung, dengan daftar berkas yang akan ditentukan dan diumumkan kepada setiap peserta melalui email/kotak pesan elektronik milik pribadi.

  • Pertanyaan :
    Assalamualaikum Wr Wb. Saya sudah mengisi isian pembuatan akun, akan tetapi sampai saat ini belum dapat balasan email? Apakah jika salah menuliskan alamat emailnya dan sudah saya submit bisa saya perbaiki?


    Jawaban:

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Apabila pendaftar telah mengisi data pada formulir akun dan telah melakukan submit, namun email balasan belum didapat di in-box (kotak masuk), maka dimungkinkan sebagai berikut:
    - Pesan balasan diterim SPAM/BULK, silakan periksa pada kedua kotak tersebut, atau
    - ada kemungkinan pendaftar telah salah memasukkan alamat emailnya. Untuk menghindari kesalahan ini maka perlu cek kembali isian sebelum pendaftar menekan ikon submit.

  • Pertanyaan :
    Assalamu’alaikum Wr Wb. Mohon informasi bagaimana caranya jika kami ingin mendaftar menjadi fasilitator pada pelatihan petugas kesehatan haji?


    Jawaban:

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Untuk berpartisipasi sebagai fasilitator pada pelatihan petugas kesehatan haji Indonesia, peminat dapat mendaftar secara online di website Pusat Kesehatan Haji. Saat ini belum ada pembukaan untuk kesempatan tersebut. Silakan monitor terus melalui website Pusat Kesehatan Haji.

  • Pertanyaan :
    Assalamualaikum Wr Wb. Sampai kapan waktu pembuatan akun peminatan PKHI?


    Jawaban:

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Pembuatan akun peminatan PKHI dibuka sepanjang tahun. Beberapa variabel data pada saat pembuatan akun tidak dapat diubah. Untuk menghindari kesalahan maka perlu cek kembali isian sebelum pendaftar menekan ikon/tombol/button submit.

  • Pertanyaan :
    Assalamualaikum Wr Wb. Bagaimana cara pengisian isian data dan pengisian berkas/dokumen terkait yang kami miliki pada tahun 2013, sedangkan pilihan isiannya hanya sampai dengan tahun 2012?


    Jawaban:

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Untuk cara pengisian data ikuti petunjuk cara pengisian yang tersedia dan untuk pengisian data berkas/dokumen terkait tahun 2013 kami akan menambahkan tahun pilihan pada isian yang tersedia sampai dengan tahun 2013.

  • Pertanyaan :
    Assalamualaikum Wr Wb. Bagaimana cara pengisian nama apabila nama saya hanya terdiri dari satu suku kata


    Jawaban:

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Pengisian nama tetap harus diisi tiga kata. Apabila nama pendaftar terdiri dari satu atau dua kata maka kata nama berikutnya menggunakan nama orang tua/kakek. Nama yang dimasukan pun harus sesuai paspor yang akan digunakan bertugas sebagai petugas kesehatan haji Indonesia apabila terpilih nanti.

  • Pertanyaan :
    Assalamualaikum Wr Wb. Bagaimana cara mengikuti rekrutmen PKHI, sedangkan pada saat ini saya bekerja di luar negeri?


    Jawaban:

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Seluruh WNI boleh mengikuti rekrutmen PKHI selama yang bersangkutan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Seluruh tahapan rekrutmen yang telah ditentukan wajib diikuti oleh peminat PKHI, karena setiap tahapan merupakan tahapan seleksi rekrutmen. Apabila tidak memenuhi seluruh tahapan, maka dinyatakan diskualifikasi atau gugur.

  • Pertanyaan :
    Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatu maaf saya mau tanya apakah formulir ijin suami, ijin instalasi di seragamkan dari pihak puskes haji atau terserah kami, terimakasih, kapan saya harus mengisi formulir pendaftaran TKHI terimakasih.


    Jawaban:

    Waalaikumsalam Wr. Wb. Seluruh format surat pernyataan antara lain izin suami, izin instansi, surat rekomendasi atasan langsung, surat bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja selama operasional haji,surat pernyataan tidak hamil, surat tidak terlibat dalam proses hukum, dan surat bersedia tidak memahrami memiliki format khusus dari Pusat kesehatan Haji, yang akan ditayangkan dalam persyaratan dan kelengkapan berkas yang dapat diunduh (download).

  • Pertanyaan :
    Assalammu'alaikum wr wb. saya mau bertanya tentang, 1. tanggal SK dan nomor SK, apakah hal tersebut yang dimasukkan kedalam data SK pertama atau SK terakhir? 2. masa kerja, apakah masa kerja seluruhnya atau masa kerja yang tercantum dalam SK terakhir? 3. mulai tugas, apakah yang dimasukkan mulai tugas di rumah sakit atau mulai tugas di bangsal tempat saya dinas saat ini?


    Jawaban:

    Waalaikumsalam Wr. Wb, 1. SK yang dimasukkan adalah tanggal dan nomor SK terakhir seperti SK pengangkatan CPNS ke PNS, SK kenaikan pangkat terakhir, dan SK penempatan terakhir. 2. Masa kerja yang digunakan adalah masa kerja keseluruhan yang dibuktikan dengan SK terakhir. 3. Mulai tugas sesuai dengan SPMT sesuai SK terakhir.

  • Pertanyaan :
    Assalamualaikum... saya mau bertanya,pekerjaan saya skrg sbg dokter PTT. utk input pekerjaan,pada status kepegawaian, saya harus pilih apa? Terimakasih


    Jawaban:

    Waalaikumsalam Wr. Wb , silahkan baca terlebih dahulu semua persyaratan umum dan persyaratan khusus pendaftar calon PKHI. Pada persyaratan umum disebutkan bahwa calon pendaftar PKHI haruslah WNI yang beragama Islam, Pegawai Negeri (PNS/TNI/POLRI) atau pegawai tetap di Rumah Sakit/Klinik swasta.

  • Pertanyaan :
    Bagaimana jika saya tidak bekerja sebagai perawat Di RS tetapi melakukan perawat homecare tetapi saya punya pengalaman kerja RS apakah saya boleh mendaftar dan bagaimana dengan tempat tugas apakah boleh untuk tidak diisi terima kasih bapak/ibu


    Jawaban:

    SIlahkan mendaftar, untuk pengisian data tempat tugas akan ditambahkan sebagai perawat home care.

  • Pertanyaan :
    Assalamua'alaikum wr.wb. Saya telah melakukan pembuatan akun dan melakukan pengisian input data pekerjaan dan .sertifikat sudah saya isi, tetapi setelah saya save,no.sertifikat tidak tampil,bagaimana ya? Padahal sudah saya save,apakah masih bisa dikoreksi lagi? Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih, Wassalamua'laikum wr.wb


    Jawaban:

    Waalaikumsalam. Pengisian form registrasi yang berisi data belum bisa dilakukan, data nomor sertifikat masih dapat di edit. Silahkan ikuti perkembangan informasi selanjutnya di website puskes haji.

DAFTAR

avatar
Silakan klik icon disamping untuk membuat akun pendaftar. Pastikan informasi yang anda masukkan adalah lengkap dan benar. Data tidak lengkap dan atau tidak benar (invalid) akan dikenakan konsekuensi atau sanksi menurut ketentuan berlaku

LOGIN

Silahkan Login pada form dibawah ini untuk dapat mengakses akun anda.



 
Lupa Nomor Akun dan Password klik disini
Copyright @2013, PUSKESHAJI - KEMENKES RI